KTP-Elektronik yang masa Berlakunya Habis Tetap berlaku Seumur Hidup
26 April 2018 14:48:22 WITA
Dengan masih banyaknya masyarakat yang menanyakan "masa aktif e-ktp saya telah berakhir, apakah perlu diperpanjang?"
Dengan ini kami umumkan kepada Masyarakat bahwa KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 Otomastis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti/diperpanjang, WALAUPUN MASA BERLAKUNYA HABIS.
sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Huruf A Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP Elektronik Untuk Warga Negara Indonesia BERLAKU SEUMUR HIDUP
selanjutnya dalam pasal 101 Huruf C Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 diamanatkan Bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku Seumur Hidup.
kapan e-ktp perlu digperbaharui atau diganti?
- KTP-el Hilang
- KTP-el Rusak Sehingga Data Tidak Terbaca
- Jika ada perubahan pemilik KTP-el seperti Alamat, dan Perubahan Status
Komentar atas KTP-Elektronik yang masa Berlakunya Habis Tetap berlaku Seumur Hidup
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×