TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

24 Juni 2019 10:12:32 WITA

 

v  Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.

v  Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Perbekel sebagai pelaksana tugas operasional, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

v  Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Kepla Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

1.       Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;

2.       Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa;

3.       Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan;

4.       Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;

5.       Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan

6.       Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.

v  Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

1.  Melaksanakan manajemen tata Praja Pemerintahan;

2.  Menyusun rancangan regulasi di desa;

3.  Pembinaan masalah pertanahan;

4.  Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;

5.  Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;

6.  Pembinaan dan pelaksanaan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil;

7.  Penataan dan pengelolaan wilayah;

8.  Pendataan, penyusunan, dan pendayagunaan Profil Desa; dan

9.  Pembinaan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana.

v  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pemerintahan bertanggung jawab kepada Perbekel.

 

 

Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

m tom kogoya 06 Mei 2023 14:17:29 WITA
sangat membantu
Alpiani 26 Januari 2023 07:38:48 WITA
Apa mengusulkan bantuan sosial adalah tugas kasi pemerintahan
TomTug 30 November 2022 03:51:47 WITA
restorasi enamel mandi
Saya kasi pemerintahan jakem 28 Agustus 2022 21:03:31 WITA
Saya mau tanya apabila jabatan kasi di desa tidak di fungsikan sesuai regulasi desa ,lalu desa mendapatkan masalah apakah kasi bisa kena di dalam pengusutan dari inspiktorat,sedangkan di PPKD,atau di APBDesa kasi menandatangani fuksi-fuksi kasi disana.sedangkan pengolahan atau tugasnya tidak pernah di berikan tugas kita sebai kasi.apa yg kita lakukan apa bila terjadi yg negatif.trimakasi?
XRumerTest 07 Juni 2022 09:52:02 WITA
Hello. And Bye.
Daniel modok 13 Februari 2022 18:33:36 WITA
Apakah kasi pemerintahan harus membuat SK utk NAKES MAUPUN KADER POSYANDU DIDESA sebagai bagian dari tugasx atau itu tugas sekdes
10 Januari 2022 14:09:16 WITA
APA YANG DIMAKSUD TATA PRAJA
Muslik 13 November 2021 13:56:05 WITA
Apa saja tugas pokok kasi
srigono 15 Agustus 2021 16:34:03 WITA
Lpm masih diperdayakan tidak di pemdes?
dede 04 Agustus 2021 20:04:33 WITA
sangat bermanfaat , minta kontak nya pak ?
Jermi A. Adu 04 Agustus 2021 00:05:22 WITA
Apakah Sekdes bisa roling jabtan atau turun jabatan ke jabatan kasie atau kaur ?
Mat safi, i 26 Juli 2021 19:15:45 WITA
Yg sy blm paham tata cara praja pemerintahan dan menyusun rancangan regulasi desa itu pk
27 Juni 2021 00:57:10 WITA
Ad kh wa grub kasi pelyanan se indonesia
Otniel Amheka 08 Juni 2021 22:58:25 WITA
Terima Kasih atas Infonya kupang NTT
Pramono 14 Mei 2021 08:48:13 WITA
Sayah mau tanya apah ajah yang di rancangkan kasie pemerintahan dalam merancang anggaran
Hidayat 01 Mei 2021 19:13:32 WITA
Salam kenal bang.kalo ada grup kasi pemerintahan saya ikut bang
24 April 2021 18:06:02 WITA
Assalamualaikum maaf pak saya mau tanya. Apakah sebagai kasih itu hak mengatur dan monitoring BPD
Opik 17 April 2021 23:52:19 WITA
Mantaaap
Dedi husni 16 Januari 2021 02:26:43 WITA
Saya sebagai kasi pemerintahan ,Yang saya mau tanya,apakah benar sbgi kasi pemerintahan sya wajib mengurus seperti ktp,kk,akte kematian,akte kelahiran ,kehilangan,milik warga sampai ke disdukcapil
jalaludin 08 Oktober 2020 09:44:47 WITA
anjay boskyu
ATMAJA 16 September 2020 23:46:16 WITA
Ok...sangat bermanfaat
Sugeng se 08 September 2020 22:07:02 WITA
Terimakasih atas informasinya sangat membantu dalam pekerjaan yang saya laksanakan
Admin 05 Agustus 2020 08:54:20 WITA
Terima kasih atas kunjungannya, semoga bermanfaat
Asrudin 02 Agustus 2020 21:19:10 WITA
Mantap, terima kasih infonya
Otniel Amheka 24 Juni 2020 00:58:45 WITA
Mantap
murdin saepudin 11 Juni 2020 13:33:10 WITA
Infomasi yang bagus ,mantap luarbiasa
murdin saepudin 11 Juni 2020 13:33:10 WITA
Infomasi yang bagus ,mantap luarbiasa
Mery 12 Mei 2020 14:31:38 WITA
Saya tertarik dengan imfo tugas fungsi kasi pemerintahan, mohon share
Sayang Pardosi 21 April 2020 23:02:57 WITA
Terimakasih telah membagikan tupoksi kelasi pemerintahan tersebut. Yang mausaya tanya pak, tata praja pemerintahan dan menyusun rancangan regulasi desa itu seperti apa pak? Hal apa saja pak yang terkait dengan hal tersebut ? Terimakasih
Dandy 13 Desember 2019 08:41:09 WITA
Mas saya mau nanya..klo waktu tes itu pungsinya di jelaskan atu tidak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar