Surat Edaran Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022

22 Juni 2022 12:16:14 WITA

SURAT EDARAN
BUPATI BULELENG
NOMOR : 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022
Tentang
PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022


Diinformasikan kepada masyarakat di untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu dusun/desa/kecamatan dalam Kabupaten/kota maupun keluar Kabupaten /kota.

Masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) yang benar (diikat/dirumahkan) terutama anjing, diwilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar /diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies.


Apabila terjadi gigitan agar melakukan Pertolongan Pertama dengan cara cuci luka dengan air mengalir, memakai sabun selama 10-15 menit, diberi Alkohol atau Yodium kemudian dilaporkan ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan lanjut serta melaporkan kepada petugas kesehatan hewan/ dokter hewan terdekat jika terjadi kasus gigitan hewan penular rabies (Anjing, Kucing, Kera)

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN BUPATI BULELENG NOMOR : 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022 PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022


Komentar atas Surat Edaran Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar