Surat Edaran Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022
22 Juni 2022 12:16:14 WITA
SURAT EDARAN
BUPATI BULELENG
NOMOR : 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022
Tentang
PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022
Diinformasikan kepada masyarakat di untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu dusun/desa/kecamatan dalam Kabupaten/kota maupun keluar Kabupaten /kota.
Masyarakat agar meningkatkan tata cara pemeliharaan Hewan Penular Rabies (HPR) yang benar (diikat/dirumahkan) terutama anjing, diwilayah masing-masing dan segera melaporkan kepada petugas kesehatan hewan bila ditemukan anjing liar /diliarkan yang mencurigakan untuk dilakukan tindakan cepat pencegahan penyebaran rabies.
Apabila terjadi gigitan agar melakukan Pertolongan Pertama dengan cara cuci luka dengan air mengalir, memakai sabun selama 10-15 menit, diberi Alkohol atau Yodium kemudian dilaporkan ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan tindakan lanjut serta melaporkan kepada petugas kesehatan hewan/ dokter hewan terdekat jika terjadi kasus gigitan hewan penular rabies (Anjing, Kucing, Kera)
Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN BUPATI BULELENG NOMOR : 524/1280.1/PKH/DISTAN/2022 PENGENDALIAN RABIES DI KABUPATEN BULELENG TAHUN 2022
Komentar atas Surat Edaran Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng Tahun 2022
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×