Pengumuman Penjaringan Perangkat Desa
05 Mei 2021 09:59:49 WITA
Diumumkan kepada masyarakat Desa Gobleg, bahwa Pemerintah Desa Gobleg membutuhkan 2 orang Perangkat Desa yaitu :
- Satu Orang Kasi Pemerintahan
- Satu Orang Kelian Banjar Dinas Unusan
Bagi yang berminat agar mengajukan surat permohonan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
- Warga Desa Gobleg (sudah tinggal di Desa Gobleg minimal 1 tahun pada saat mendaftar)
- Khusus untuk Calon Kelian Banjar Dinas Unusan merupakan warga Banjar Dinas Unusan.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar.
- Pendidikan paling rendah SMU atau Sederajat.
- Memenuhi kelengkapan Administrasi sebagai berikut.
- Foto Copy KTP-el
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 10.000
- Surat Penyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika bermaterai 10.000
- Foto Copy Ijazah terahir yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang.
- Foto Copy Akta Kelahiran atau Surat keterangan Lahir dari Perbekel.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
- Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pernyataan Bebas Narkotika dan Obat obatan terlarang lainnya.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik bermaterai 10.000
- Pas Foto berwarna latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat olehyang bersangkutan bermaterai
B. Persyaratan Khusus
- Bisa mengoperasikan Komputer minimal Word dan Exel
C. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2021 sampai 19 Mei 2021 setiap hari kerja.
D. Persyaratan dan Hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke sekretariat panitia di Kantor Perbekel Gobleg.
Komentar atas Pengumuman Penjaringan Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SURAT PERNYATAAN TIDAK PERNAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
- Pohon Tumbang dan Atap Rumah Hancur Akibat Angin Kencang di Desa Gobleg
- Dampak Cuaca Buruk awal Tahun di Desa Gobleg Sebabkan Beberapa Tanah Longsor.
- Pembagian BLT-DD Bulan Desember 2025
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BULAN OKTOBER-NOPEMBER TAHUN 2025
- Pembagian BLT-DD Bulan Nopember 2025
- PERBEKEL GOBLEG RAIH PENGHARGAAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (IADR) AWARDS 2025
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×











