Pengumuman Penjaringan Perangkat Desa
05 Mei 2021 09:59:49 WITA
Diumumkan kepada masyarakat Desa Gobleg, bahwa Pemerintah Desa Gobleg membutuhkan 2 orang Perangkat Desa yaitu :
- Satu Orang Kasi Pemerintahan
- Satu Orang Kelian Banjar Dinas Unusan
Bagi yang berminat agar mengajukan surat permohonan dengan persyaratan sebagai berikut :
A. Persyaratan Umum
- Warga Desa Gobleg (sudah tinggal di Desa Gobleg minimal 1 tahun pada saat mendaftar)
- Khusus untuk Calon Kelian Banjar Dinas Unusan merupakan warga Banjar Dinas Unusan.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat mendaftar.
- Pendidikan paling rendah SMU atau Sederajat.
- Memenuhi kelengkapan Administrasi sebagai berikut.
- Foto Copy KTP-el
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai 10.000
- Surat Penyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika bermaterai 10.000
- Foto Copy Ijazah terahir yang sudah dilegalisir oleh yang berwenang.
- Foto Copy Akta Kelahiran atau Surat keterangan Lahir dari Perbekel.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang.
- Berkelakuan baik berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Pernyataan Bebas Narkotika dan Obat obatan terlarang lainnya.
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik bermaterai 10.000
- Pas Foto berwarna latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat olehyang bersangkutan bermaterai
B. Persyaratan Khusus
- Bisa mengoperasikan Komputer minimal Word dan Exel
C. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2021 sampai 19 Mei 2021 setiap hari kerja.
D. Persyaratan dan Hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan ke sekretariat panitia di Kantor Perbekel Gobleg.
Komentar atas Pengumuman Penjaringan Perangkat Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BULAN OKTOBER-NOPEMBER TAHUN 2025
- Pembagian BLT-DD Bulan Nopember 2025
- PERBEKEL GOBLEG RAIH PENGHARGAAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (IADR) AWARDS 2025
- Perekaman KTP-el Tahun 2025.
- Pembagian BLT-DD Bulan Oktober 2025
- PENDAFTARAN PERANGKAT DESA GOBLEG
- MUSRENBANG DESA GOBLEG
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×











