Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari

02 April 2020 19:01:05 WITA

Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, bersama ini dihimbau warga masyarakat yang baru pulang dari Luar Negeri dan dari Luar Daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing selama minimal 14 hari, dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Protokol atau panduan pelaksanaan isolasi diri sendiri sebagaimana terlampir.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Lampiran Surat Isolasi Mandiri silakan download di link dibawah ini:

Dokumen Lampiran : Surat Isolasi Mandiri 59/SatgasCovid19/III/2020


Komentar atas Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar