Sidak Penduduk Non Permanen, didapati 18 Penduduk Tanpa SKLD
11 September 2019 13:26:34 WITA
Dalam rangka penertiban administrasi Kependudukan di Kabupaten Buleleng, pada hari ini Rabu, 11 September 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Gobleg.
Kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ini didampingi oleh Satpol PP Kecamatan Banjar, Babinsa, Babinkamtimbas Desa Gobleg, Pecalang, Hansip serta Perbekel Desa Gobleg yang juga langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan sidak.
Dari Hasil Sidak yang memang difokuskan ke tempat tempat yang memang diketahui mempekerjakan pekerja dari luar daerah ini berhasil mendapati 18 Orang penduduk Non Permanen yang melanggar tanpa tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Kebanyakan dari penduduk yang terjaring merupakan penduduk yang bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Gobleg. Nantinya Penduduk yang ditemukan tanpa Surat Keterangan Lapor Diri akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Komentar atas Sidak Penduduk Non Permanen, didapati 18 Penduduk Tanpa SKLD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×