Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
27 Juni 2019 11:49:11 WITA
Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah
1. |
Mengisi Formulir Permohonan (Download Disini) |
|
2. |
Formulir Pelaporan Akta (Download Disini) |
|
3. |
Surat Keterangan Lahir dari Perbekel/Lurah/Dokter/Bidan |
|
4. |
a. |
Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua |
b. |
Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi Orang Tua yang Perkawinannya Sebelum tanggal 1 Oktober 1975 |
|
5. |
a. |
Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua |
|
b. |
Foto Copy KTP-el jika berumur 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin |
|
c. |
Foto Copy KK Orang Tua / KK Mandiri |
6. |
Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru) |
|
7. |
Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi |
|
8. |
Foto Copy Ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki Ijazah |
|
9. |
a. |
Apabila salah satu atau kedua Orang Tuanya sudah mennggal dunia harus melampirkan Kutipan Akta Kematian |
|
b. |
Surat Keterangan kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK |
10. |
Permohonan yang diwakili Orang Lain dilampiri dengan Surat Kuasa Bermaterai 6.000 |
|
11. |
Bagi WNA : |
|
|
a. |
Foto Copy Paspor Suami Istri /Orang Asing yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
b. |
Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
c. |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
12. |
Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Kuning |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×