Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan

27 Juni 2019 11:48:39 WITA

 

Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah

1.

Mengisi Formulir Permohonan

2.

a.

Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan; atau

 

b.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran

3.

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran sebagai Pasangan Suami Istri

4.

a.

Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua

 

b.

Foto Copy KTP-el Pemohon Akta

 

c.

Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi

 

d.

Foto Copy Ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki Ijazah

 

e.

Foto Copy KK Orang Tua dengan Status Kawin

5.

Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

6.

Pemohon yang diwakili orang lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermeterai 6.000

7.

Bagi WNA :

 

Suami/Istri orang tua asing melampirkan :

 

a.

Foto Copy Paspor yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

b.

Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

c.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh instansi Pelaksanaan/Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

8.

Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Kuning

 

 

 

Baca Juga :

  1. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
  2. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
  3. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
  4. Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
  5. Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  6. Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
  7. Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
  8. Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
  9. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  10. Persyaratan Penerbitan Biodata
  11. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
  12. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  13. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  14. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing

 


 

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar