Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah

27 Juni 2019 11:47:23 WITA

 Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah

1.

Mengisi Formulir Permohonan

2.

Surat Keterangan Lahir dari Desa/Dokter/Bidan

3.

a.

Foto Copy KTP-el Ibu yang Melahirkan

 

b.

Foto Copy KTP-el Pemohon Akta

 

c.

Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi

 

d.

Foto Copy KK Ibu yang Melahirkan Anak

 

e.

Foto Copy Ijazah Terakhir bagi yang sudah memiliki Ijazah

 

f.

Foto Copy Akta Kelahiran / Ijazah Ibu yang Melahirkan

4.

Surat Pernyataan Ibu yang Melahirkan Bermaterai 6.000

5.

Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru)

6.

Pemohon yang diwakili Orang Lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000

7.

Bagi WNA : 

 

a.

Foto Copy Paspor Suami Istri /Orang Asing yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

b.

Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

c.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

8.

Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Kuning

Baca Juga :

  1. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
  2. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
  3. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
  4. Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
  5. Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  6. Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
  7. Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
  8. Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
  9. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  10. Persyaratan Penerbitan Biodata
  11. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
  12. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  13. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  14. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing

 

 

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah

21 November 2021 22:13:36 WITA
Bagaiana kalau kasi tidak pernah di libatkan dlm fuksinya bila di periksa oleh inspiktorat apa jawaban kita masalah keuangannya.
Admin 20 Agustus 2021 11:37:11 WITA
Untuk di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Akta Kelahiran Anak diluar nikah bisa dibuat dengan Akta Khusus Anak Ibu. Untuk persyaratan bisa dibuka di halaman ini http://gobleg-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/341-Persyaratan-Penerbitan-Akta-Kelahiran-Anak-Ibu-bagi-Anak-yang-dilahirkan-diluar-Nikah Form bisa didownload di link berikut http://gobleg-buleleng.desa.id/assets/files/dokumen/Penerbitan_Akta_Kelahiran_Anak_Ibu.pdf
Miya 18 Agustus 2021 16:19:34 WITA
Bagaimana cara ngurus akte kelahiran anak di luar nikah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar