Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
27 Juni 2019 11:40:22 WITA
PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
1. |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; |
|
b. |
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman; |
|
c. |
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru: |
|
|
|
2 |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; |
|
b. |
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk; |
|
c. |
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru; |
|
|
|
3 |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel; |
|
b. |
KTP Elektronik yang rusak; |
|
c. |
foto copy KK; |
|
d. |
foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap. |
|
|
|
4. |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang; |
|
b. |
surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; |
|
c. |
foto copy KK terbaru; |
|
d. |
KTP-el yang asli dari daerah asal; |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×