Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
27 Juni 2019 11:40:22 WITA
PERSYARATAN PENERBITAN KTP ELEKTRONIK
1. |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; |
|
b. |
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman; |
|
c. |
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru: |
|
|
|
2 |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah; |
|
b. |
telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk; |
|
c. |
surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru; |
|
|
|
3 |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
surat keterangan kehilangan dari Lurah/Perbekel; |
|
b. |
KTP Elektronik yang rusak; |
|
c. |
foto copy KK; |
|
d. |
foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap. |
|
|
|
4. |
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut : |
|
|
a. |
surat Keterangan Pindah WNI dan WNA /Keterangan Pindah Datang; |
|
b. |
surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah; |
|
c. |
foto copy KK terbaru; |
|
d. |
KTP-el yang asli dari daerah asal; |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIRGAHAYU KOTA SINGARAJA YANG KE-421.
- Lagi-lagi Cuaca Buruk di Desa Gobleg Menyebabkan Beberapa Pohon Tumbang dan Menimpa Rumah
- LAPORAN PERTANGGUANGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN ANGGARAN 202
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN 2024
- Pemerintah Desa Gobleg Mengucapkan Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
- Cuaca Buruk di Desa Gobleg Sebabkan Beberapa Bangunan Roboh.
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"

![download[4]](https://1.bp.blogspot.com/-3wn9UJf_U_4/Ximy2E78SGI/AAAAAAAAHfE/JnJsYBUpBj40i914nmRzovTDku89VKeSQCLcBGAsYHQ/s320/SEKDES.jpg)
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×