Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
27 Juni 2019 11:37:56 WITA
Akta Perkawinan
1. |
Mengisi Formulir Permohonan (download disini) |
|
2. |
a. |
Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel |
b. |
Bagi Mempelai yang berasal dari Luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Asal. |
|
3. |
a. |
Foto Copy Akta Kematian bagi Mempelai yang berstatus Cerai Mati |
|
b. |
Melampirkan Akta Perceraian Asli Bagi Mempelai yang Berstatus Cerai Hidup |
|
c. |
Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang Asli |
4. |
Foto Copy kutipan Akta Kelahiran kedua Mempelai |
|
5. |
Pas Foto berwarna Berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 Lembar berpakaian Bebas Rapi Baju Berkerah |
|
6. |
Melamprkan Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi |
|
7. |
Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Mempelai |
|
8. |
Kedua mempelai Menandatangani Buku Akta dihadapan Penjabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
9. |
Izin Kedua Orang Tua bagi Mempelai yang belum Berusia 21 Tahun |
|
10. |
Izin Pengadilan bagi Mempelai Laki-Laki yang belum berusia 19 Tahun dan Mempelai Wanita yang Belum Berusia 16 Tahun |
|
11. |
Izin Komandan Asli bagi Anggota TNI dan POLRI |
|
12. |
Surat Peralihan Agama bagi yang beralih Agama |
|
13. |
Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri |
|
14. |
Melampirkan Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah |
|
15. |
Pemohon yang diwakili oleh Orang Lain dilampirkan dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 (surat dukungan) |
|
16. |
Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi: |
|
|
a. |
Foto Copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
b. |
Foto Copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
c. |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
17. |
Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Merah |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIRGAHAYU KOTA SINGARAJA YANG KE-421.
- Lagi-lagi Cuaca Buruk di Desa Gobleg Menyebabkan Beberapa Pohon Tumbang dan Menimpa Rumah
- LAPORAN PERTANGGUANGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN ANGGARAN 202
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN 2024
- Pemerintah Desa Gobleg Mengucapkan Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
- Cuaca Buruk di Desa Gobleg Sebabkan Beberapa Bangunan Roboh.
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"

![download[4]](https://1.bp.blogspot.com/-3wn9UJf_U_4/Ximy2E78SGI/AAAAAAAAHfE/JnJsYBUpBj40i914nmRzovTDku89VKeSQCLcBGAsYHQ/s320/SEKDES.jpg)
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×