Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
27 Juni 2019 11:37:00 WITA
Akta Perceraian
|
1. |
Mengisi Formulir Permohonan |
|
|
2. |
a. |
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan yang Telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap yang telah dilegalisir dan menunjukan Aslinya |
|
b. |
Surat Pengantar dari Pengadilan |
|
|
3. |
Kutipan Akta Perkawinan Asli |
|
|
4. |
a. |
Foto Copy KTP-el Pemohon |
|
|
b. |
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga |
|
5. |
Pemohon yang diwakili Orang Lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 |
|
|
6. |
Bagi WNA agar melengkapi : |
|
|
|
a. |
Foto Copy Paspor yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
|
b. |
Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
|
c. |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
8. |
Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Hijau |
|
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×













