Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
27 Juni 2019 11:37:00 WITA
Akta Perceraian
1. |
Mengisi Formulir Permohonan |
|
2. |
a. |
Foto Copy Salinan Putusan Pengadilan yang Telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap yang telah dilegalisir dan menunjukan Aslinya |
b. |
Surat Pengantar dari Pengadilan |
|
3. |
Kutipan Akta Perkawinan Asli |
|
4. |
a. |
Foto Copy KTP-el Pemohon |
|
b. |
Asli dan Foto Copy Kartu Keluarga |
5. |
Pemohon yang diwakili Orang Lain dilampiri dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 |
|
6. |
Bagi WNA agar melengkapi : |
|
|
a. |
Foto Copy Paspor yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
b. |
Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
c. |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
8. |
Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Hijau |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×