TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
24 Juni 2019 11:14:57 WITA
v Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
v Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
1. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program-program di desa;
4. Pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
5. Penyusunan laporan Perbekel.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"

![download[4]](https://1.bp.blogspot.com/-3wn9UJf_U_4/Ximy2E78SGI/AAAAAAAAHfE/JnJsYBUpBj40i914nmRzovTDku89VKeSQCLcBGAsYHQ/s320/SEKDES.jpg)
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×