TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
24 Juni 2019 10:45:49 WITA
v Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
v Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :
1. Tata naskah;
2. Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
3. Penataan administrasi perangkat desa;
4. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
5. Penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;
6. Inventarisasi dan pengadministrasian aset;
7. Urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM
Selamat siang,saya mau tanya ,apakah ada form terkait tugas dan fungsi k. Urusan tata usaha umum yang baik digunakan dalam pemerintah desa. Terimakasih
Selamat sore... Saya mau tanya, apakah ada form terkait tugas dan fungsi k.urusan tata usaha umum yang lazim di gunakan dalam pemerintahan desa...terima kasih
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×