TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL
24 Juni 2019 09:03:37 WITA
vPerbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. v Perbekel bertugas : 1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa; 2. Melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; 3. Tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. v Perbekel selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas : 1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2. Menetapkan PTPKD; 3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; 4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan 5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : 1. Tata Praja Pemerintahan; 2. Penetapan peraturan di desa; 3. Pembinaan masalah pertanahan; 4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban; 5. Melakukan upaya perlindungan masyarakat; 6. Administrasi kependudukan; 7. Penataan dan pengelolaan wilayah; 8. Penyusunan profil desa; dan 9. Pencegahan dan penanggulangan bencana; b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti : 1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan; 2. Pembangunan bidang pendidikan; dan 3. Pembangunan bidang kesehatan. c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti : 1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 2. Peningkatan partisipasi masyarakat; 3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat; 4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat; 5. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan 6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan. d. Pemberdayaan masyarakat, seperti : 1. Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian; 2. Usaha peningkatan ekonomi masyarakat; 3. Peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik; 4. Peningkatan kesadaran dan peran serta masysarakat dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup; 5. Kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan 6. Mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan, olahraga, dan karang taruna. e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Perbekel bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa.
|
||||
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×