TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL
24 Juni 2019 09:03:37 WITA
vPerbekel berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. v Perbekel bertugas : 1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa; 2. Melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat; 3. Tugas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. v Perbekel selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas : 1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; 2. Menetapkan PTPKD; 3. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; 4. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan 5. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya Perbekel memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut: a. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti : 1. Tata Praja Pemerintahan; 2. Penetapan peraturan di desa; 3. Pembinaan masalah pertanahan; 4. Pembinaan ketentraman dan ketertiban; 5. Melakukan upaya perlindungan masyarakat; 6. Administrasi kependudukan; 7. Penataan dan pengelolaan wilayah; 8. Penyusunan profil desa; dan 9. Pencegahan dan penanggulangan bencana; b. Melaksanakan pembangunan di desa, seperti : 1. Pembangunan sarana prasarana perdesaan; 2. Pembangunan bidang pendidikan; dan 3. Pembangunan bidang kesehatan. c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti : 1. Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat; 2. Peningkatan partisipasi masyarakat; 3. Pelaksanaan gotong royong dan swadaya murni masyarakat; 4. Pelaksanaan nilai-nilai sosial budaya masyarakat; 5. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat; dan 6. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan. d. Pemberdayaan masyarakat, seperti : 1. Pelaksanaan tugas-tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang kebudayaan dan kesenian; 2. Usaha peningkatan ekonomi masyarakat; 3. Peningkatan partisipasi masyarakat di bidang politik; 4. Peningkatan kesadaran dan peran serta masysarakat dalam bidang kebersihan dan lingkungan hidup; 5. Kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; dan 6. Mengembangkan peran serta organisasi di bidang kepemudaan, olahraga, dan karang taruna. e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Perbekel bertanggungjawab memimpin, mengoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa.
|
||||
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERBEKEL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DIRGAHAYU KOTA SINGARAJA YANG KE-421.
- Lagi-lagi Cuaca Buruk di Desa Gobleg Menyebabkan Beberapa Pohon Tumbang dan Menimpa Rumah
- LAPORAN PERTANGGUANGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN ANGGARAN 202
- ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GOBLEG TAHUN 2024
- Pemerintah Desa Gobleg Mengucapkan Selamat atas dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Buleleng
- Cuaca Buruk di Desa Gobleg Sebabkan Beberapa Bangunan Roboh.
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"

![download[4]](https://1.bp.blogspot.com/-3wn9UJf_U_4/Ximy2E78SGI/AAAAAAAAHfE/JnJsYBUpBj40i914nmRzovTDku89VKeSQCLcBGAsYHQ/s320/SEKDES.jpg)
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×