Pelayanan Pembuatan Dokumen Kependudukan kembali dilaksanakan tanggal 18 - 20 Juni 2018

15 Juni 2018 20:20:44 WITA

Om Swastyastu.
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat di Kab. Buleleng, bahwa untuk merespon kebutuhan masyarakat terhadap dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk kepentingan sekolah, kepentingan pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Bali, dan lain lainnya, maka Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng setelah menyelenggarakan pelayanan di Gedung Kesenian Gde Manik yang berakhir pada tgl 14 Juni 2018 kembali membuka pelayanan pengesahan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta pembuatan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng dari tanggal 18 s/d 20 Juni 2018 mulai pukul 08.30 s/d 13.00 Wita. Oleh karena itu bagi masyarakat yg mau mengesahkan KK atau Akta Kelahiran, belum melaksanakan perekaman KTP elektronik, belum memiliki KTP elektronik atau KTP elektroniknya hilang atau rusak, belum memiliki KIA diharapkan dapat menggunakan kesempatan tersebut dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
A. Perekaman KTP elektronik : Foto copy KK, stop map warna hijau.

B. Pencetakan KTP elektronik : Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik atau Surat Bukti telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari kecamatan, stop map warna hijau.

C. KTP Elektronik Hilang : Foto copy KK dan Surat Keterangan Kehilangan KTP el elektronik dari Kepolisian, stop map warna hijau.

D. KTP elektronik rusak : Foto copy KK dan membawa KTP elektronik yg rusak, stop map warna hijau.

E. Kartu Identitas Anak ( KIA ) :
1). Bagi anak usia dibawah 5 tahun : Foto copy KK , Foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua, stop map warna kuning.
2). Bagi anak usia 5 tahun ke atas sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari dan belum menikah. : Foto copy KK, foto copy Akta Kelahiran, foto copy KTP elektronik kedua orang tua dan Pas Photo berwarna ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar, stop map warna kuning.

D. Pengesahan KK dan Akta Kelahiran : Foto copy KK atau Akta Kelahiran sejumlah yg dibutuhkan, stop map warna merah.

Demikian pengumuman ini disampaikan,atas perhatiannya disampaikan terimakasih.


Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng.
Tertanda :

PUTU AYU REIKA NURHAENI,S.Sos.
Pembina Utama Muda IV/ c
NIP. 19720809 199201 2 002

Komentar atas Pelayanan Pembuatan Dokumen Kependudukan kembali dilaksanakan tanggal 18 - 20 Juni 2018

Hesti 08 Desember 2021 22:26:43 WITA
Saya ini bikin KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar