Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari
Admin 02 April 2020 19:01:05 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, bersama ini dihimbau warga masyarakat yang baru pulang dari Luar Negeri dan dari Luar Daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing selama minimal 14 hari, dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Protokol atau panduan pelaksanaan isolasi diri sendiri sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran Surat Isolasi Mandiri silakan download di link dibawah ini:
Dokumen Lampiran : Surat Isolasi Mandiri 59/SatgasCovid19/III/2020
Komentar atas Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Hujan Lebat Sebabkan Tanah Longsor di Banjar Dinas Jembong, Desa Gobleg.
- Pengamatan OPT Cengkeh di Desa Gobleg
- Pengumuman Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa Gobleg
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
- Himbauan dari PLN Tentang Pemasangan Sarana Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Galungan Dan
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×