Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari
02 April 2020 19:01:05 WITA
Dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali, bersama ini dihimbau warga masyarakat yang baru pulang dari Luar Negeri dan dari Luar Daerah untuk melaksanakan karantina mandiri/isolasi diri sendiri di rumah masing-masing selama minimal 14 hari, dengan menerapkan protokol isolasi diri sendiri dengan penuh disiplin dan tanggung jawab untuk keselamatan masyarakat. Protokol atau panduan pelaksanaan isolasi diri sendiri sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Lampiran Surat Isolasi Mandiri silakan download di link dibawah ini:
Dokumen Lampiran : Surat Isolasi Mandiri 59/SatgasCovid19/III/2020
Komentar atas Warga baru datang dari Luar Negeri dan Luar Daerah dihimbau isolasi diri minimal 14 hari
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYALURAN BANTUAN PANGAN BULAN OKTOBER-NOPEMBER TAHUN 2025
- Pembagian BLT-DD Bulan Nopember 2025
- PERBEKEL GOBLEG RAIH PENGHARGAAN ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (IADR) AWARDS 2025
- Perekaman KTP-el Tahun 2025.
- Pembagian BLT-DD Bulan Oktober 2025
- PENDAFTARAN PERANGKAT DESA GOBLEG
- MUSRENBANG DESA GOBLEG
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×










