Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan

Admin 27 Juni 2019 11:49:11 WITA

 Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan/Buku Nikah

1.

Mengisi Formulir Permohonan (Download Disini)

2.

Formulir Pelaporan Akta (Download Disini)

3.

Surat Keterangan Lahir dari Perbekel/Lurah/Dokter/Bidan

4.

a.

Foto Copy Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua

 

b.

Surat Keterangan Kawin dari Perbekel/Lurah bagi Orang Tua yang Perkawinannya Sebelum tanggal 1 Oktober 1975

5.

a.

Foto Copy KTP-el Kedua Orang Tua

 

b.

Foto Copy KTP-el jika berumur 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin

 

c.

Foto Copy KK Orang Tua / KK Mandiri

6.

Melampirkan Biodata Penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (bagi kelahiran baru)

7.

Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi

8.

Foto Copy Ijazah terakhir bagi yang sudah memiliki Ijazah

9. 

a.

Apabila salah satu atau kedua Orang Tuanya sudah mennggal dunia harus melampirkan Kutipan Akta Kematian

 

b.

Surat Keterangan kematian apabila yang meninggal tidak ada dalam database/KK

10.

Permohonan yang diwakili Orang Lain dilampiri dengan Surat Kuasa Bermaterai 6.000

11.

Bagi WNA : 

 

a.

Foto Copy Paspor Suami Istri /Orang Asing yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

b.

Foto Copy Visa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

c.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

12.

Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Kuning

Baca Juga :

  1. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
  2. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
  3. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
  4. Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
  5. Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  6. Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
  7. Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
  8. Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
  9. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  10. Persyaratan Penerbitan Biodata
  11. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
  12. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  13. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  14. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing

 

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar