Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
27 Juni 2019 11:37:56 WITA
Akta Perkawinan
| 1. | Mengisi Formulir Permohonan (download disini) | |
| 2. | a. | Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel | 
| b. | Bagi Mempelai yang berasal dari Luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Asal. | |
| 3. | a. | Foto Copy Akta Kematian bagi Mempelai yang berstatus Cerai Mati | 
| 
 | b. | Melampirkan Akta Perceraian Asli Bagi Mempelai yang Berstatus Cerai Hidup | 
| 
 | c. | Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang Asli | 
| 4. | Foto Copy kutipan Akta Kelahiran kedua Mempelai | |
| 5. | Pas Foto berwarna Berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 Lembar berpakaian Bebas Rapi Baju Berkerah | |
| 6. | Melamprkan Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi | |
| 7. | Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Mempelai | |
| 8. | Kedua mempelai Menandatangani Buku Akta dihadapan Penjabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | |
| 9. | Izin Kedua Orang Tua bagi Mempelai yang belum Berusia 21 Tahun | |
| 10. | Izin Pengadilan bagi Mempelai Laki-Laki yang belum berusia 19 Tahun dan Mempelai Wanita yang Belum Berusia 16 Tahun | |
| 11. | Izin Komandan Asli bagi Anggota TNI dan POLRI | |
| 12. | Surat Peralihan Agama bagi yang beralih Agama | |
| 13. | Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri | |
| 14. | Melampirkan Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah | |
| 15. | Pemohon yang diwakili oleh Orang Lain dilampirkan dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 (surat dukungan) | |
| 16. | Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi: | |
| 
 | a. | Foto Copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | 
| 
 | b. | Foto Copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi | 
| 
 | c. | Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil | 
| 17. | Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Merah | |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini |       | 
| Kemarin |       | 
| Jumlah Pengunjung |        | 
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
 
![download[4]](https://1.bp.blogspot.com/-3wn9UJf_U_4/Ximy2E78SGI/AAAAAAAAHfE/JnJsYBUpBj40i914nmRzovTDku89VKeSQCLcBGAsYHQ/s320/SEKDES.jpg) 
Dukung kami dengan klik Suka!!!
× 
								




