Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Admin 27 Juni 2019 11:37:56 WITA

Akta Perkawinan

1.

Mengisi Formulir Permohonan (download disini)

2.

a.

Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel

 

b.

Bagi Mempelai yang berasal dari Luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Asal.

3.

a.

Foto Copy Akta Kematian bagi Mempelai yang berstatus Cerai Mati

 

b.

Melampirkan Akta Perceraian Asli Bagi Mempelai yang Berstatus Cerai Hidup

 

c.

Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang Asli

4.

Foto Copy kutipan Akta Kelahiran kedua Mempelai

5.

Pas Foto berwarna Berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 Lembar berpakaian Bebas Rapi Baju Berkerah

6.

Melamprkan Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi

7.

Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Mempelai

8. 

Kedua mempelai Menandatangani Buku Akta dihadapan Penjabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

9.

Izin Kedua Orang Tua bagi Mempelai yang belum Berusia 21 Tahun

10.

Izin Pengadilan bagi Mempelai Laki-Laki yang belum berusia 19 Tahun dan Mempelai Wanita yang Belum Berusia 16 Tahun

11.

Izin Komandan Asli bagi Anggota TNI dan POLRI

12.

Surat Peralihan Agama bagi yang beralih Agama

13.

Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri

14.

Melampirkan Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah

15.

Pemohon yang diwakili oleh Orang Lain dilampirkan dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 (surat dukungan)

16.

Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi

 

a.

Foto Copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

b.

Foto Copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi

 

c.

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

17.

Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Merah

Baca Juga :

  1. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
  2. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
  3. Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
  4. Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
  5. Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
  6. Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
  7. Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
  8. Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
  9. Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  10. Persyaratan Penerbitan Biodata
  11. Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
  12. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
  13. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
  14. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing

 

 

Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar