Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
Admin 27 Juni 2019 11:37:56 WITA
Akta Perkawinan
1. |
Mengisi Formulir Permohonan (download disini) |
|
2. |
a. |
Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Lurah/Perbekel |
b. |
Bagi Mempelai yang berasal dari Luar Kabupaten Buleleng melampirkan Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Asal. |
|
3. |
a. |
Foto Copy Akta Kematian bagi Mempelai yang berstatus Cerai Mati |
|
b. |
Melampirkan Akta Perceraian Asli Bagi Mempelai yang Berstatus Cerai Hidup |
|
c. |
Bagi yang Poligami melampirkan Penetapan Pengadilan yang Asli |
4. |
Foto Copy kutipan Akta Kelahiran kedua Mempelai |
|
5. |
Pas Foto berwarna Berpasangan ukuran 6x4cm sebanyak 4 Lembar berpakaian Bebas Rapi Baju Berkerah |
|
6. |
Melamprkan Foto Copy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi |
|
7. |
Foto Copy Kartu Keluarga Kedua Mempelai |
|
8. |
Kedua mempelai Menandatangani Buku Akta dihadapan Penjabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
|
9. |
Izin Kedua Orang Tua bagi Mempelai yang belum Berusia 21 Tahun |
|
10. |
Izin Pengadilan bagi Mempelai Laki-Laki yang belum berusia 19 Tahun dan Mempelai Wanita yang Belum Berusia 16 Tahun |
|
11. |
Izin Komandan Asli bagi Anggota TNI dan POLRI |
|
12. |
Surat Peralihan Agama bagi yang beralih Agama |
|
13. |
Bagi Perkawinan beda Agama harus melampirkan Penetapan Pengadilan Negeri |
|
14. |
Melampirkan Foto Copy Ijazah bagi yang memiliki Ijazah |
|
15. |
Pemohon yang diwakili oleh Orang Lain dilampirkan dengan Surat Kuasa bermaterai 6.000 (surat dukungan) |
|
16. |
Bagi WNA melampirkan dokumen Imigrasi: |
|
|
a. |
Foto Copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
b. |
Foto Copy Vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi |
|
c. |
Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksanaan / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
17. |
Berkas Permohonan Menggunakan Stopmap Berwarna Merah |
Baca Juga :
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Sudah Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Bagi Anak yang Orang Tuanya Belum Memiliki Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Anak yang dilahirkan diluar Nikah
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengakuan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak
- Persyaratan Penerbitan Akta Kematian
- Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
- Persyaratan Penerbitan Akta Perceraian
- Persyaratan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Persyaratan Penerbitan Biodata
- Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI
- Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKKT) Orang Asing
Komentar atas Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa Gobleg
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
- Himbauan dari PLN Tentang Pemasangan Sarana Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Galungan Dan
- Meriahnya Kegiatan Bulan Bahasa Bali ke VI di Desa Gobleg
- PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKYAT DESA GOBLEG YANG MENGGUNAKAN LISTRIK PASCABAYAR
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×