TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Admin 24 Juni 2019 09:59:08 WITA

 

 

v  Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.

v  Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.

v  Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Sekretaris Desa mempunyai tugas :

1.  Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;

2.  Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang  APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;

3.  Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;

4.  Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan

5.    Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran  APBDesa.

 

v  Untuk melaksanakan tuga-tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

1.    Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.

2.  Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

3.  Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa;

4.  Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.

 

v  Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel.

 

Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

Alwan 27 April 2022 12:51:28 WITA
Mantap
Diah 29 November 2021 01:45:04 WITA
Mksih.. ini sangat membantu bgi yg awam
Elizabeth 06 Agustus 2020 21:55:40 WITA
Apakah sekretaris desa bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepala desa selama 3 tahun karena sakit?
Sarnita 19 Juli 2020 21:09:43 WITA
Disarankan Wajib untuk SEKDES menguasai Excel supaya bisa melakukan tugas sendiri tanpa rental jasa. Banyak generasi yg menguasai excel bahkan bisa membuat aplikasi keadministrasian.
Saroli bawamenewi 12 Juni 2020 17:57:49 WITA
Persyratan untuk memiliki NIPD mohon petunjuk
I Nyoman astika 19 April 2020 14:42:09 WITA
Bagaimana cara paling tepat untuk menit suatu perjaan biar cepat selesai sesusai dengan waktu yang ditentukan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"

download[4]

Temukan Kami di Facebook

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar