TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Admin 24 Juni 2019 09:59:08 WITA
v Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
v Sekretaris Desa bertugas membantu Perbekel dalam bidang administrasi pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel.
v Dalam hal kedudukannya pada PTPKD selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa Sekretaris Desa mempunyai tugas :
1. Menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa;
2. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
3. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa;
4. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan
5. Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa.
v Untuk melaksanakan tuga-tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset, urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Perbekel, administrasi penghasilan Perangkat Desa, administrasi tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, administrasi keuangan lembaga pemerintahan desa lainnya, dan pengadministrasian pertanggungjawaban keuangan desa;
4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, serta penyusunan laporan Perbekel.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Perbekel.
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
Mantap
Mksih.. ini sangat membantu bgi yg awam
Apakah sekretaris desa bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab kepala desa selama 3 tahun karena sakit?
Disarankan Wajib untuk SEKDES menguasai Excel supaya bisa melakukan tugas sendiri tanpa rental jasa. Banyak generasi yg menguasai excel bahkan bisa membuat aplikasi keadministrasian.
Persyratan untuk memiliki NIPD mohon petunjuk
Bagaimana cara paling tepat untuk menit suatu perjaan biar cepat selesai sesusai dengan waktu yang ditentukan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Antisipasi Longsor, Desa Gobleg gelar kegiatan Reboisasi Penanaman 3000 pohon mahoni
- Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022
- Informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gobleg Tahun 2023
- Tiga hari tertimbun longsor, masyarakat laksanakan gotong-royong pembersihan tanah longsor
- Peringati Bulan Bahasa Bali, Panitia laksanakan empat lomba
- Yayasan Relawan Bali Andy Karyasa Wayan Serah Terimakan Bantuan Bedah Rumah
- AGENDA PEBRUARI 2023
KRITIK DAN SARAN
Temukan Kami di Facebook
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×