Sosialisasi Pemilihan BPD di Banjar Dinas Unusan

Admin 27 Mei 2019 20:35:49 WITA

Setelah Panitia Pemilihan BPD Desa Gobleg beberapa waktu lalu mengumumkan tentang persyaratan untuk menjadi Calon Anggota BPD Desa Gobleg, pada hari Senin (27/5) Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Gobleg Periode 2019 s/d 2025 kembali mengadakan Sosialisasi di Balai Banjar Dinas Unusan Tentang Pemillihan Pemilihan BPD Desa Gobleg yang juga dihadiri Perbekel Desa Gobleg beserta Masyarakat Banjar Dinas Unusan.

Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Gobleg memaparkan banyak tentang pesraratan dan mekanisme Penjaringan yang nantinya akan dilaksanakan. Selengkapnya mengenai Pengumuman dan Persyaratan pendaftaran menjadi anggota BPD Klik Disini

Pemilihan Calon BPD Desa Gobleg kali ini akan dilaksanakan dengan Cara Musyawarah Keterwakilan. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2018 di Desa Gobleg nantinya akan berjumlah 5 Orang termasuk 1 Orang keterwakilan Perempuan, jumlah 5 Orang tersebut didapat berdasarkan Jumlah Penduduk Desa Gobleg yang saat ini masih kurang dari 7000 Orang.

Dokumen Lampiran : Perda No 12 Tahun 2018 BPD


Komentar atas Sosialisasi Pemilihan BPD di Banjar Dinas Unusan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar