Pembuatan KK Baru wajib melampirkan Golongan Darah dan copy Akta Perkawinan
20 Agustus 2018 12:14:40 WITA
Menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng, Nomor : 470/2234/DKC/2018 tanggal 10 Agustus 2018 prihal sebagaimana tersebut diatas dan Permendagri Nomor : 118 Tahun 2017 tentang Blanko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil serta Surat surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 471.14/10666/Dukcapil tertanggal 25 Juni 2018 perihal penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang aha Esa, bersama ini di sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Format dalam Kartu Keluarga (KK) berdasarkan SIAK Versi 7.0 kolom dalam kartu keluarga (KK) bertambah 2 kolom Golongan Darah dan Tanggal Perkawinan. untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru wajib melampirkan foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah dan Golongan Darah. karena apabila tidak melampirkan foto copy Akta Perkawinan/Buku Nikah dan Golongan Darah, maka dalam database akan tercatat menjadi kawin belum tercatat.
- dalam aplikasi SIAK Versi 7.0 sudah mengakomodir tentang Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, jadi bagi masyarakat yang akan merubah data Agama menjadi Penghayat Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa dapat mengajukan permohonan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan terlebih dahulu mengisi formulirnya.
Demikian informasi ini disampaikan kepada masyarakat Desa Gobleg yang akan melakukan perubahan Kartu Keluarga diwajibkan untuk melampiri Copy Akta Perkawinan dan Keterangan Golongan Darah dari Puskesmas.
Komentar atas Pembuatan KK Baru wajib melampirkan Golongan Darah dan copy Akta Perkawinan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- TRANSFORMASI DIGITAL PELAYANAN PUBLIK DI KABUPATEN BULELENG
- Samsat Keliling Desa Gobleg
- MUSRENBANG DESA GOBBLEG TAHUN 2024
- Perekaman KTP-el Desa Gobleg
- Kembali dilaksanakan Gebyar Pungutan PBB-P2 di Desa Gobleg.
- Himbauan Pemasangan Penjor dan Umbul-umbul
- Ecocycle Bank Sampah Digital sebagai Solusi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi di Desa Gobleg
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×