KTP-Elektronik yang masa Berlakunya Habis Tetap berlaku Seumur Hidup

Admin 26 April 2018 14:48:22 WITA

Dengan masih banyaknya masyarakat yang menanyakan "masa aktif e-ktp saya telah berakhir, apakah perlu diperpanjang?"

Dengan ini kami umumkan kepada Masyarakat bahwa KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 Otomastis berlaku seumur hidup dan tidak perlu diganti/diperpanjang, WALAUPUN MASA BERLAKUNYA HABIS.

sesuai dengan Pasal 64 ayat (7) Huruf A Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 mengamanatkan bahwa KTP Elektronik Untuk Warga Negara Indonesia BERLAKU SEUMUR HIDUP

selanjutnya dalam pasal 101 Huruf C Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 diamanatkan Bahwa KTP-Elektronik yang sudah diterbitkan sebelum Undang - Undang Nomer 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku Seumur Hidup.

kapan e-ktp perlu digperbaharui atau diganti?

  1. KTP-el Hilang
  2. KTP-el Rusak Sehingga Data Tidak Terbaca
  3. Jika ada perubahan pemilik KTP-el seperti Alamat, dan Perubahan Status

Komentar atas KTP-Elektronik yang masa Berlakunya Habis Tetap berlaku Seumur Hidup

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar