Sidak Penduduk Non Permanen, didapati 18 Penduduk Tanpa SKLD

Admin 11 September 2019 13:26:34 WITA

Dalam rangka penertiban administrasi Kependudukan di Kabupaten Buleleng, pada hari ini Rabu, 11 September 2019 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melaksanakan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa Gobleg.

Kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng ini didampingi oleh Satpol PP Kecamatan Banjar, Babinsa, Babinkamtimbas Desa Gobleg, Pecalang, Hansip serta Perbekel Desa Gobleg yang juga langsung turun ke lapangan untuk melaksanakan sidak.

Dari Hasil Sidak yang memang difokuskan ke tempat tempat yang memang diketahui mempekerjakan pekerja dari luar daerah ini berhasil mendapati 18 Orang penduduk Non Permanen yang melanggar tanpa tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD). Kebanyakan dari penduduk yang terjaring merupakan penduduk yang bekerja sebagai buruh bangunan di Desa Gobleg. Nantinya Penduduk yang ditemukan tanpa Surat Keterangan Lapor Diri akan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Desa dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng.

Komentar atas Sidak Penduduk Non Permanen, didapati 18 Penduduk Tanpa SKLD

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar