TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Admin 24 Juni 2019 11:14:57 WITA

v  Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

v  Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.

v  Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

1.    Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

2.    Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;

3.    Melakukan monitoring dan evaluasi program-program di desa;

4.    Pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

5.    Penyusunan laporan Perbekel.

 

v  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.

 

Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar