TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Admin 24 Juni 2019 11:14:57 WITA
v Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
v Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.
v Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan mempunyai fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :
1. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi program-program di desa;
4. Pengadministrasian dan fasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
5. Penyusunan laporan Perbekel.
v Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.
Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa Gobleg
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
- Himbauan dari PLN Tentang Pemasangan Sarana Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Galungan Dan
- Meriahnya Kegiatan Bulan Bahasa Bali ke VI di Desa Gobleg
- PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKYAT DESA GOBLEG YANG MENGGUNAKAN LISTRIK PASCABAYAR
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×