TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Admin 24 Juni 2019 10:45:49 WITA

v  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.

v  Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, dan tugas lain yang diberikan oleh Perbekel dan/atau Sekretaris Desa.

v  Untuk melaksanakan tugas-tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

1.       Tata naskah;

2.       Administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;

3.       Penataan administrasi perangkat desa;

4.       Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;

5.       Penyiapan administrasi dan perlengkapan rapat;

6.       Inventarisasi dan pengadministrasian aset;

7.       Urusan perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

v  Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertanggung jawab kepada Perbekel melalui Sekretaris Desa.

 

Komentar atas TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

Oskar Dala Anaguru,S.Pd 27 Januari 2022 10:47:17 WITA
Selamat siang,saya mau tanya ,apakah ada form terkait tugas dan fungsi k. Urusan tata usaha umum yang baik digunakan dalam pemerintah desa. Terimakasih
Deni Trius 30 September 2020 16:32:17 WITA
Selamat sore... Saya mau tanya, apakah ada form terkait tugas dan fungsi k.urusan tata usaha umum yang lazim di gunakan dalam pemerintahan desa...terima kasih

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

KRITIK DAN SARAN

SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT

"KLIK PADA NAMA"


download[4]

Dukung kami dengan klik Suka!!!

×

SPACE IKLAN

Lokasi Gobleg

tampilkan dalam peta lebih besar