Jadwal dan Persyaratan Perekaman KTP-el Masal di Desa Gobleg
Admin 05 November 2018 09:12:20 WITA
dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Desa Gobleg yang sudah berumur 17 tahun ataupun yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el bisa melakukan perekaman di Kantor Desa Gobleg pada hari Senin, 12 November 2018. Pelayanan akan dimulai dari jam 08.00 sampai 16.00 wita.
mobil pelayanan Perekaman KTP-el nantinya akan bertempat di Kantor Desa Gobleg.
Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el diharapkan membawa Kartu Keluarga sebagai persyaratan
Dokumen Lampiran : Jadwal Perekaman KTP Masal di Desa Gobleg
Komentar atas Jadwal dan Persyaratan Perekaman KTP-el Masal di Desa Gobleg
Rah Koko 05 November 2018 13:30:01 WITA
jika sudah melakukan perekaman silakan tanyakan langsung ke Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, karena jadwal nanti hanya untuk perekaman masal.
Niluh suciari 05 November 2018 11:00:26 WITA
Jika sudah mlakukan perkaman tp belum mengambil e ktp bgai mna? Karna sya blum sempat mengambilnya ke capil.
Niluh suciari 05 November 2018 10:56:55 WITA
Jika sudah mlakukan perkaman tp belum mengambil e ktp bgai mna? Karna sya blum sempat mengambilnya ke capil.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Pelayanan Perekaman KTP-el di Desa Gobleg
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
- Himbauan dari PLN Tentang Pemasangan Sarana Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Galungan Dan
- Meriahnya Kegiatan Bulan Bahasa Bali ke VI di Desa Gobleg
- PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKYAT DESA GOBLEG YANG MENGGUNAKAN LISTRIK PASCABAYAR
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×