Jadwal dan Persyaratan Perekaman KTP-el Masal di Desa Gobleg
Admin 05 November 2018 09:12:20 WITA
dengan ini diberitahukan kepada masyarakat Desa Gobleg yang sudah berumur 17 tahun ataupun yang belum pernah melakukan perekaman KTP-el bisa melakukan perekaman di Kantor Desa Gobleg pada hari Senin, 12 November 2018. Pelayanan akan dimulai dari jam 08.00 sampai 16.00 wita.
mobil pelayanan Perekaman KTP-el nantinya akan bertempat di Kantor Desa Gobleg.
Masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-el diharapkan membawa Kartu Keluarga sebagai persyaratan
Dokumen Lampiran : Jadwal Perekaman KTP Masal di Desa Gobleg
Komentar atas Jadwal dan Persyaratan Perekaman KTP-el Masal di Desa Gobleg
Rah Koko 05 November 2018 13:30:01 WITA
jika sudah melakukan perekaman silakan tanyakan langsung ke Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, karena jadwal nanti hanya untuk perekaman masal.
Niluh suciari 05 November 2018 11:00:26 WITA
Jika sudah mlakukan perkaman tp belum mengambil e ktp bgai mna? Karna sya blum sempat mengambilnya ke capil.
Niluh suciari 05 November 2018 10:56:55 WITA
Jika sudah mlakukan perkaman tp belum mengambil e ktp bgai mna? Karna sya blum sempat mengambilnya ke capil.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun 2024
- SELAMAT HARI RAYA GALUNGAN DAN KUNINGAN
- Himbauan dari PLN Tentang Pemasangan Sarana Upacara Dalam Rangka Memperingati Hari Raya Galungan Dan
- Meriahnya Kegiatan Bulan Bahasa Bali ke VI di Desa Gobleg
- PENGUMUMAN UNTUK MASYARAKYAT DESA GOBLEG YANG MENGGUNAKAN LISTRIK PASCABAYAR
- Posyandu Lapang
KRITIK DAN SARAN
SILAKAN SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA KE SALAH SATU NOMOR BERIKUT
"KLIK PADA NAMA"
Dukung kami dengan klik Suka!!!
×